Panduan Praktis & Skema Tindakan Gawat Darurat
Dokumen Internal RS

PANDUAN PRAKTIS & ALUR KEPUTUSAN IGD

Mitigasi Risiko Hukum Berdasarkan UU No. 17/2023 & PP No. 28/2024

Dr.dr. Budi Siswanto, SpOG, Subsp Obginsos., SH., CLA., S.Kom
Anggota Komite Etik Rumah Sakit
V

VISUALISASI ALUR KEPUTUSAN (QUICK REF)

graph TD A[Pasien Tiba di IGD] --> B{Gawat Darurat?
Nyawa/Cacat} B -- Tidak --> C[Prosedur Standar &
Admin Lengkap] B -- Ya --> D[SAVE LIVES FIRST] D --> E{Pasien Sadar /
Keluarga Ada?} E -- Tidak --> F[LEGAL TANPA CONSENT
PP 28/2024 Ps. 723] E -- Ya --> G[Informed Consent Cepat] F --> H{Sesuai Kompetensi?} G --> H H -- Tidak --> I[DISKRESI KHUSUS
Legalitas Ps. 286] H -- Ya --> J[Tindakan Sesuai SPO] I --> K[Catat Rekam Medis:
Dasar UU 17/2023] J --> K style D fill:#ffcccc,stroke:#333 style F fill:#d5f5e3,stroke:#27ae60 style I fill:#fef9e7,stroke:#f1c40f
1

PEDOMAN OPERASIONAL TENAGA MEDIS - KESEHATAN DI IGD

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023

1. Definisi Kondisi Gawat Darurat

Tenaga kesehatan harus memahami batasan kondisi yang dihadapi untuk menentukan urgensi tindakan:

  • Gawat Darurat adalah keadaan klinis Pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan [Pasal 1 angka 24].

2. Kewajiban Memberikan Pertolongan Pertama

Nakes di IGD terikat kewajiban hukum untuk segera bertindak:

  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Pasien dalam keadaan Gawat Darurat dan/atau pada bencana [Pasal 275 ayat (1)].

3. Aturan Persetujuan Tindakan (Informed Consent) di IGD

Dalam kondisi darurat, keselamatan nyawa didahulukan di atas prosedur administrasi persetujuan:

  • Pengecualian Hak Menolak: Setiap orang (pasien) memang memiliki hak untuk menyetujui atau menolak tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam keadaan gawat darurat dan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah [Pasal 276 huruf c dan d].
  • Kondisi Tanpa Persetujuan: Persetujuan tindakan medis tidak diperlukan bagi pasien yang tidak sadarkan diri atau dalam keadaan gawat darurat yang membutuhkan tindakan segera untuk penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan (Penafsiran sistematis Pasal 275, 276 dan Pasal 4 ayat (3) huruf c).

4. Diskresi Tindakan di Luar Kewenangan

Nakes diizinkan melakukan tindakan di luar kompetensi normal demi menyelamatkan nyawa:

  • Dalam keadaan tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya [Pasal 286 ayat (1)].
  • Keadaan tertentu yang dimaksud salah satunya adalah penanganan kegawatdaruratan medis [Pasal 286 ayat (2) huruf c].

5. Jaminan Perlindungan Hukum dan Bebas Tuntutan

UU memberikan "kekebalan" hukum bagi nakes yang bertindak benar di IGD:

  • Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan dalam rangka tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan seseorang pada keadaan Gawat Darurat dan/atau pada bencana dikecualikan dari tuntutan ganti rugi [Pasal 275 ayat (2)].

6. Sanksi Pidana Bagi Kelalaian Membantu

Nakes dan Rumah Sakit dilarang keras menolak pasien atau memperlambat tindakan karena alasan biaya/administrasi:

  • Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000 [Pasal 438].
  • Jika tindakan tersebut mengakibatkan kedisabilitasan atau kematian, dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 [Pasal 438].

Instruksi bagi Nakes IGD:

  • Prioritas Utama: Lakukan tindakan penyelamatan nyawa segera.
  • Abaikan Hambatan Administratif: Jangan menunda tindakan karena menunggu persetujuan atau pembayaran jika kondisi masuk kategori Pasal 1 angka 24.
  • Dokumentasi: Tetap lakukan pencatatan dalam rekam medis mengenai alasan tindakan dilakukan tanpa persetujuan (misal: pasien tidak sadar, keluarga tidak ada).
2

PEDOMAN TEKNIS OPERASIONAL IGD

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024

1. Definisi Operasional Gawat Darurat

Tenaga kesehatan harus memastikan kondisi pasien memenuhi kriteria hukum untuk melakukan tindakan segera:

  • Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan [Pasal 1 angka 29].

2. Pengecualian Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent)

PP ini mempertegas batasan kapan persetujuan tindakan dari pasien/keluarga boleh dikesampingkan:

  • Persetujuan dari Pasien dan/atau keluarga untuk tindakan yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tidak diperlukan (dikecualikan) dalam kondisi kegawatdaruratan [Pasal 723 ayat (2) huruf d].

3. Hak Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan IGD

Nakes di IGD memiliki hak-hak yang dilindungi secara hukum dalam menjalankan tugasnya:

  • Perlindungan Hukum: Nakes berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional (SPO), dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan Pasien [Pasal 721 huruf a].
  • Hak Menolak Intervensi Luar: Nakes berhak menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, SPO, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan [Pasal 721 huruf i].
  • Informasi Benar: Nakes berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari Pasien atau keluarganya terkait data diri, riwayat penyakit, dan masalah kesehatan yang dirasakan [Pasal 721 huruf b, Pasal 724].

4. Kewajiban Institusi (Rumah Sakit) terhadap Nakes

Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menjamin keamanan nakes yang bertindak di IGD:

  • Bantuan Hukum: Instansi tempat bekerja wajib melindungi dan memberikan bantuan hukum kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan tugas, dalam bentuk konsultasi hukum dan/atau pendampingan dalam penyelesaian sengketa [Pasal 723 ayat (4)].
  • Kepastian Kerja: Perlindungan hukum ditujukan untuk menjamin nakes bekerja tanpa paksaan dan ancaman dari pihak lain, serta sesuai dengan kewenangan dan kompetensi keprofesiannya [Pasal 722 huruf b dan c].

5. Sanksi Administratif bagi Kelalaian Pelayanan

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban memberikan pelayanan di IGD dapat berujung pada sanksi:

  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memberikan pelayanan terhadap orang sakit yang berpotensi menimbulkan kondisi darurat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif [Pasal 1118 ayat (2)].
  • Sanksi denda administratif diberikan jika pelanggaran menyebabkan meningkatnya jumlah kedisabilitasan dan/atau kematian [Pasal 1118 ayat (5) huruf b].

PP 28/2024 ini memberikan dasar hukum yang sangat kuat yaitu Pasal 723 ayat (2) huruf d untuk menjawab keraguan nakes-nakes di IGD mengenai kapan mereka boleh bertindak tanpa menunggu tanda tangan persetujuan.

3

PEDOMAN TERINTEGRASI OPERASIONAL IGD

(Berdasarkan UU No. 17/2023 & PP No. 28/2024)

1. PARAMETER KONDISI GAWAT DARURAT

Tenaga kesehatan harus segera bertindak apabila menghadapi kondisi:

  • Gawat Darurat: Keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
  • Rujukan Hukum: [UU 17/2023 Pasal 1 angka 24] & [PP 28/2024 Pasal 1 angka 29].

2. KEWAJIBAN MUTLAK PERTOLONGAN PERTAMA

Memberikan pertolongan di IGD adalah kewajiban hukum yang tidak boleh ditunda:

  • Nakes wajib memberikan pertolongan pertama kepada Pasien dalam keadaan Gawat Darurat dan/atau pada bencana.
  • Dilarang Menolak: Pelayanan harus diberikan tanpa mendahului urusan administrasi atau biaya.
  • Rujukan Hukum: [UU 17/2023 Pasal 275 ayat (1)].

3. LEGALITAS TINDAKAN TANPA PERSETUJUAN (INFORMED CONSENT)

Dalam kondisi gawat darurat, keselamatan nyawa adalah prioritas tertinggi. Persetujuan tindakan (tanda tangan keluarga/pasien) TIDAK DIPERLUKAN jika:

  • Pasien tidak sadarkan diri.
  • Membutuhkan tindakan segera untuk penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan.
  • Dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB/Wabah.
  • Rujukan Hukum: [UU 17/2023 Pasal 4 ayat (3) huruf c, Pasal 276 huruf c & d] dan ditegaskan secara operasional dalam [PP 28/2024 Pasal 723 ayat (2) huruf d].

4. LEGALITAS DISKRESI DI LUAR KEWENANGAN

Nakes diberikan wewenang khusus dalam situasi kritis IGD:

  • Dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya khusus untuk penanganan kegawatdaruratan medis demi menyelamatkan nyawa.
  • Rujukan Hukum: [UU 17/2023 Pasal 286 ayat (1) & ayat (2) huruf c].

5. PERLINDUNGAN DAN KEKEBALAN HUKUM NAKES

Nakes di IGD dilindungi secara penuh oleh hukum apabila bertindak sesuai prosedur (SPO):

  • Bebas Ganti Rugi: Nakes yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan dalam keadaan gawat darurat DIKECUALIKAN dari tuntutan ganti rugi.
  • Hak Pendampingan: Rumah Sakit WAJIB memberikan bantuan hukum (konsultasi dan pendampingan) jika terjadi sengketa.
  • Hak Keamanan: Nakes berhak bekerja tanpa paksaan atau ancaman dari pihak lain.
  • Rujukan Hukum: [UU 17/2023 Pasal 275 ayat (2)] & [PP 28/2024 Pasal 721 huruf a, Pasal 722 huruf b & c, Pasal 723 ayat (4)].

6. SANKSI TEGAS ATAS KELALAIAN

Kegagalan dalam memberikan pertolongan darurat berimplikasi pada sanksi berat:

  • Pidana: Penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp200.000.000. Jika mengakibatkan kematian, pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp2.000.000.000.
  • Administratif bagi RS: Teguran tertulis hingga denda administratif jika mengabaikan pasien gawat darurat.
  • Rujukan Hukum: [UU 17/2023 Pasal 438] & [PP 28/2024 Pasal 1118 ayat (2) & (5)].

INSTRUKSI TEGAS BAGI TENAGA KESEHATAN IGD:

  • 1. SAVE LIVES FIRST: Utamakan penyelamatan nyawa di atas segala prosedur administratif.
  • 2. JANGAN MENUNGGU: Jika pasien kritis atau tidak sadar dan keluarga tidak ada/tidak segera memberi keputusan, segera lakukan tindakan sesuai SPO. Anda dilindungi Pasal 723 PP 28/2024.
  • 3. TOLAK INTERVENSI: Anda berhak menolak perintah dari pihak mana pun (termasuk manajemen atau keluarga) jika perintah tersebut menghalangi tindakan penyelamatan sesuai standar medis (Pasal 721 PP 28/2024).
  • 4. DOKUMENTASI KUAT: Catat dalam rekam medis: "Tindakan segera dilakukan tanpa persetujuan karena kondisi gawat darurat sesuai Pasal 276 UU 17/2023 huruf c dan d serta Pasal 723 PP 28/2024 untuk mencegah kematian/kecacatan."
  • 5. HAK INFORMASI: Anda berhak menuntut informasi medis yang benar dari keluarga pasien untuk menunjang akurasi tindakan (Pasal 724 PP 28/2024).
© 2025 - Panduan Mitigasi Risiko Hukum IGD - Hak Cipta Dilindungi